MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Belum genap satu hari diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan pada Jumat (08/02/2026), pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sudah diterpa isu miring serius berupa sengketa kepemilikan lahan yang berpotensi berbuntut panjang ke ranah hukum.
Pihak Koperasi Bukit Sulap secara terbuka menyatakan keberatan dan tengah mempersiapkan gugatan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan rumah dinas tersebut, karena lahan yang digunakan diklaim bukan aset negara atau pemerintah daerah.
Klaim Kepemilikan Sah Sejak 1989.
Salah satu pengurus Koperasi Bukit Sulap berinisial (K) menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dibeli secara sah pada tahun 1989 dari pemilik asal berinisial (SI’), dan hingga kini masih tercatat sebagai milik koperasi.
“Kami memiliki dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti otentik kepemilikan. Bahkan sebelumnya sudah berdiri bangunan milik koperasi di atas lahan tersebut,” tegas (K) kepada salah satu media nasional.
Atas dasar itu, Koperasi Bukit Sulap menyatakan dirugikan secara materiil dan immateriil, serta akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

LAKI P45: Dinas PUPR Diduga Abaikan Prosedur Wajib Sebelum Bangun & Anggarkan APBD.
Ketua Gerakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menilai pembangunan rumah dinas tersebut diduga kuat dilakukan tanpa pemenuhan tahapan hukum dan administrasi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebelum Dinas PUPR menganggarkan dan melaksanakan pembangunan melalui APBD, terdapat kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan, antara lain:
– Tahapan Wajib Sebelum Pembangunan Pemerintah.
– Status lahan harus clear and clean, dibuktikan dengan:
– Sertifikat Hak Pakai / Hak Milik atas nama negara atau pemda
– Atau dokumen pelepasan hak yang sah
Pencatatan aset daerah sesuai:
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Perencanaan teknis dan legalitas lahan sesuai:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Penganggaran harus berbasis kebutuhan prioritas daerah, sebagaimana:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Jika lahan masih bermasalah, maka pembangunan dan penggunaan APBD adalah cacat hukum sejak awal,” tegas Ahlul Fajri.
Diduga Dianggarkan Saat Daerah Defisit, Bukan Skala Prioritas. LAKI P45 juga menyoroti dugaan bahwa proyek tersebut menggunakan APBD Perubahan Dinas PUPR Tahun 2025, di tengah kondisi defisit keuangan daerah.
“Ini kebijakan anggaran yang tidak pakai akal sehat. Saat kas daerah tertekan, justru miliaran rupiah dianggarkan untuk proyek yang bukan urusan wajib dan bukan skala prioritas, apalagi dilakukan di atas lahan bermasalah,” ujar Ahlul.
LAKI P45 menilai ada kesan grasak-grusuk dan sembrono, seolah-olah karena yang dibangun adalah rumah dinas institusi penegak hukum, maka proyek dianggap aman dari jerat hukum.
*Potensi Sanksi Hukum :*
Pidana, Perdata, hingga Administratif
LAKI P45 menegaskan, jika terbukti pembangunan dilakukan di atas lahan bukan milik negara atau tanpa dasar hukum sah, maka para pihak berpotensi dijerat:
Pidana :
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perdata :
Gugatan ganti rugi dan pembongkaran bangunan oleh pemilik lahan sah.
Administratif :
Sanksi disiplin berat bagi ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
Pembatalan kontrak dan blacklist penyedia jasa.
LAKI P45 Dukung Gugatan Koperasi Bukit Sulap Atas persoalan ini, LAKI P45 menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Koperasi Bukit Sulap dan mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan, tanpa konflik kepentingan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Justru karena ini menyangkut institusi penegak hukum, maka prosesnya harus lebih terbuka dan berani,” tegas Ahlul Fajri.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi LAKI P45 masih berupaya memperoleh klarifikasi dari:
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dinas PUPR terkait status sertifikasi dan dasar hukum penggunaan lahan.
LAKI P45 menegaskan akan membuka laporan resmi ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi apabila persoalan ini tidak ditangani secara objektif dan akuntabel.














