banner 728x250

Sangat di Sayangkan Aset-aset Wisata Yang Ada di Kota Lubuklinggau di Terbengkalaikan

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau – Aset kebanggaan Kota Lubuklinggau berupa fasilitas inclinator (kereta penarik di jalur curam) di kawasan Taman Wisata Bukit Sulap kini menjadi sorotan publik.

Infrastruktur yang sebelumnya digadang-gadang mampu mendukung event olahraga sepeda berskala nasional hingga internasional itu, dilaporkan dalam kondisi terbengkalai dan tidak termanfaatkan secara optimal.

Fasilitas tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Penjabat Wali Kota Lubuklinggau dan secara resmi diserahterimakan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) untuk dikelola sebagai bagian dari pengembangan destinasi wisata unggulan daerah. Namun hingga kini, pemanfaatannya dinilai belum berjalan maksimal.

Padahal, keberadaan inclinator di Bukit Sulap sangat strategis untuk mendukung event olahraga sepeda gunung, kejuaraan tingkat nasional maupun internasional, sekaligus menjadi ikon sport tourism Kota Lubuklinggau.

Infrastruktur ini berpotensi besar mengangkat nama daerah di kancah nasional serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata dan olahraga.

Momentum Porprov Sumsel 2027 Jadi Pertaruhan.

Sangat disayangkan, kondisi aset ini terjadi di saat Kota Lubuklinggau akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan yang dijadwalkan berlangsung tahun depan. Momentum besar tersebut seharusnya menjadi peluang emas untuk menampilkan kesiapan infrastruktur olahraga dan wisata kepada publik Sumatera Selatan bahkan nasional.

Di tengah persaingan global, berbagai negara dan kota di dunia justru berlomba membangun dan memperkuat sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi. Arab Saudi, Dubai, hingga berbagai kota di Asia Tenggara masif mengembangkan destinasi wisata modern, sport tourism, dan infrastruktur berkelas internasional untuk menarik perhatian dunia.

Sungguh sangat disayangkan apabila Kota Lubuklinggau justru membiarkan aset yang sudah dibangun dengan anggaran daerah menjadi terbengkalai tanpa optimalisasi. Aset yang sudah ada seharusnya dirawat, dimanfaatkan, dan dikembangkan — bukan dibiarkan kehilangan nilai manfaatnya.

*Potensi PAD yang Hilang*

Pengelolaan aset daerah yang tidak optimal berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana diatur dalam:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

3. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aset daerah wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat.

Jika aset daerah dibiarkan terbengkalai tanpa pengelolaan yang jelas, maka berpotensi menimbulkan kerugian daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan, apabila terdapat unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Bukan Hanya Bukit Sulap*

Kondisi serupa juga disebut terjadi pada aset wisata lainnya, seperti Taman Wisata Air Terjun Temam, yang saat ini dinilai tidak lagi dikelola secara optimal. Padahal, kedua destinasi tersebut sebelumnya menjadi salah satu penyumbang potensi PAD dari sektor pariwisata.

Publik kini mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan Perusda dalam mengelola aset strategis tersebut. Apalagi di tengah kebutuhan peningkatan PAD dan efisiensi anggaran, pembiaran aset produktif justru menjadi preseden buruk dalam manajemen keuangan daerah.

*Desakan Evaluasi dan Audit*

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai perlu dilakukan:

1. Audit pengelolaan aset oleh Inspektorat dan BPK.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perusda sebagai pengelola.

3. Penyusunan skema revitalisasi dan kerja sama dengan pihak ketiga/investor jika diperlukan.

4. Transparansi laporan keuangan serta kontribusi riil terhadap PAD.

Masyarakat berharap pemerintah Kota Lubuklinggau segera mengambil langkah konkret agar aset strategis seperti Inclinator Bukit Sulap tidak menjadi simbol pemborosan anggaran, melainkan kembali menjadi kebanggaan daerah dan motor penggerak ekonomi lokal.

Jika tidak segera ditangani, bukan hanya potensi ekonomi yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah terutama menjelang Porprov Sumatera Selatan yang menjadi ajang pembuktian kesiapan dan profesionalisme tuan rumah.

Penulis: Sofyan Ali HEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *