banner 728x250

Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Rp.2 M RDTR Lubuklinggau 2025: LAKI P45 Soroti Kepatuhan Prosedur dan Potensi Pelanggaran Hukum.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menemukan dugaan ketidakwajaran terhadap alokasi anggaran sekitar Rp.2 miliar untuk kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.

Temuan ini tidak hanya menyangkut besaran anggaran, namun lebih mendasar pada aspek kepatuhan terhadap prosedur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Kewenangan RDTR Bukan Tanpa Batas.

Secara normatif, kewenangan penyusunan RDTR memang berada pada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam:

Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah kabupaten/kota meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota termasuk RDTR sebagai turunan dari RTRW.

Namun kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap harus tunduk pada pengendalian pemerintah pusat.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (5) UU No. 26 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.

Ketentuan ini diperkuat kembali dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur bahwa sebelum ditetapkan, substansi RDTR wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/BPN.

Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTR dan RDTR, yang mengatur tahapan teknis dan mekanisme pengajuan persetujuan substansi.

Artinya, persetujuan substansi bukan formalitas administratif di akhir proses, tetapi instrumen pengendalian agar RDTR selaras dengan kebijakan nasional, RTRW provinsi, dan standar teknis nasional.

2. Risiko Cacat Prosedur dan Pemborosan Keuangan Daerah.

Dalam praktik di berbagai daerah, persetujuan substansi sering diajukan setelah dokumen RDTR selesai dan anggaran terserap. Pola ini berisiko menimbulkan:

– Cacat prosedur administratif

– Revisi signifikan bahkan pengulangan dokumen

– Pemborosan keuangan daerah.

Apabila dokumen RDTR yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah harus direvisi total akibat tidak sesuai kebijakan nasional, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Setiap penggunaan APBD wajib memenuhi asas tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

3. Potensi Pelanggaran dalam Pengadaan Jasa Konsultansi.

Belanja jasa konsultansi RDTR sebesar ±Rp2 miliar harus tunduk pada:

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Prinsip pengadaan:

Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Jika sejak awal, belum ada kepastian tahapan dan mekanisme persetujuan substansi yang jelas, maka terdapat risiko bahwa dokumen hasil konsultansi :

Tidak operasional secara hukum

Tidak dapat digunakan sebagai dasar perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4.  Pembagian WP Selatan dan WP Utara Berpotensi Memperbesar Risiko

Pembagian pekerjaan RDTR ke dalam dua wilayah perencanaan (WP Selatan dan WP Utara) dengan nilai besar dinilai berisiko memperparah persoalan apabila tidak sejak awal “dikunci” dalam kerangka persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

Jika substansi belum disetujui namun paket pekerjaan telah berjalan dan anggaran terserap, maka risiko yang muncul meliputi :

– Cacat prosedur administratif

– Potensi pemborosan APBD

– Potensi pelanggaran hukum.

5. Potensi Aspek Pidana

Apabila terbukti bahwa penyusunan RDTR dipaksakan tanpa memenuhi tahapan hukum sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang dan regulasi turunannya, serta mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka dapat berpotensi memenuhi unsur :

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah.

Dalam konteks ini, persoalan tidak lagi sekadar administratif, tetapi dapat memasuki ranah hukum pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

6. Tuntutan LAKI P45

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak agar :

– Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit kepatuhan prosedural penyusunan RDTR.

– DPRD Kota Lubuklinggau harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

– Seluruh tahapan persetujuan substansi kepada Kementerian ATR/BPN dibuka secara transparan kepada publik.

– Aparat penegak hukum melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah.

LAKI P45 menegaskan bahwa pengawasan terhadap RDTR Lubuklinggau tidak boleh hanya terfokus pada besaran anggaran, tetapi harus mencakup keseluruhan alur hukum penyusunannya — mulai dari perencanaan, pengadaan jasa konsultansi, pembagian wilayah perencanaan, hingga kejelasan waktu dan mekanisme persetujuan substansi.

“RDTR adalah instrumen strategis pembangunan dan dasar perizinan investasi.

Jika sejak awal prosedurnya cacat, maka dampaknya bukan hanya pada anggaran, tetapi pada kepastian hukum dan masa depan tata ruang Kota Lubuklinggau,” tegas Ahlul Fajri.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *