banner 728x250

IPLT Rp.7 Miliar Belum Berfungsi, LAKI P45 Ingatkan Pemda Utamakan Asas Manfaat dan Pemborosan Anggaran.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau – Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berlokasi di Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, dengan anggaran APBD Tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp.7 miliar, hingga saat ini dilaporkan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

IPLT merupakan fasilitas strategis dalam sistem pengelolaan air limbah domestik perkotaan. Infrastruktur ini dirancang untuk menerima dan mengolah lumpur tinja hasil penyedotan dari septic tank masyarakat melalui proses fisik, biologis, dan kimiawi sehingga aman sebelum dibuang ke lingkungan. Berbeda dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang mengolah limbah cair, IPLT secara khusus menangani lumpur tinja padat.

Keberadaan IPLT sangat penting dalam mendukung:

1. Peningkatan kualitas sanitasi lingkungan.

2. Pencegahan pencemaran tanah dan air.

3. Perlindungan kesehatan masyarakat.

4. Pengurangan praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan

Namun, apabila fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tersebut belum difungsikan secara optimal atau bahkan belum beroperasi sebagaimana mestinya, maka kondisi ini patut menjadi perhatian serius.

Asas Manfaat dan Akuntabilitas Keuangan Daerah.

Dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, terdapat prinsip-prinsip yang wajib dipatuhi sebagaimana diatur dalam :

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat.

Apabila suatu proyek yang telah menghabiskan anggaran besar tidak memberikan manfaat atau tidak difungsikan sebagaimana tujuan perencanaannya, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pemborosan keuangan daerah dan bertentangan dengan prinsip efektivitas serta asas manfaat.

Lebih jauh lagi, apabila ditemukan unsur kelalaian, perencanaan yang tidak matang, atau penyimpangan dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahlul Fajri Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan apabila pembangunan IPLT yang menelan anggaran sekitar Rp7 miliar dari APBD tersebut belum dapat difungsikan secara optimal.

“Kami dari LAKI P45 menegaskan bahwa setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara nyata manfaatnya. Jangan sampai fasilitas publik yang dibangun dengan biaya besar justru menjadi aset mangkrak atau tidak dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

LAKI P45 juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui OPD teknis terkait untuk segera menjelaskan kepada publik :

Status operasional IPLT saat ini Kendala apa yang menyebabkan belum optimalnya fungsi fasilitas tersebut

Kesiapan SDM pengelola dan regulasi pendukung Target waktu operasional penuh.

Selain itu, LAKI P45 mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek, guna memastikan tidak terjadi kesalahan sistemik dalam tata kelola pembangunan.

“Apabila terdapat indikasi kelalaian serius, perencanaan yang tidak matang, atau bahkan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, maka kami tidak akan ragu untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Namun demikian, LAKI P45 juga menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif, demi mendorong pemerintah daerah agar segera mengoptimalkan fungsi IPLT sebagai fasilitas vital dalam sistem sanitasi kota.

Harapan LAKI P45

Pembangunan infrastruktur sanitasi seperti IPLT seharusnya menjadi solusi bagi persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat, bukan justru menjadi aset terbengkalai yang membebani APBD tanpa manfaat nyata.

Pemerintah daerah diingatkan agar setiap pembangunan yang menggunakan anggaran rakyat benar-benar direncanakan secara matang, disertai kesiapan operasional, SDM pengelola, regulasi pendukung, serta sistem pengawasan yang jelas.

Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari setiap rupiah APBD yang dibelanjakan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup justru menjadi simbol pemborosan dan ketidakefisienan tata kelola.

IPLT adalah komponen krusial dalam sistem pengelolaan air limbah domestik perkotaan. Karena itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu segera memastikan fasilitas tersebut berfungsi optimal sesuai tujuan pembangunannya, demi menjaga kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta akuntabilitas keuangan daerah.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *