banner 728x250

LAKI P45 Pertanyakan Transparansi Tagihan Pajak  Lampu Jalan di Kota Lubuklinggau.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mempertanyakan transparansi besaran penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari puluhan ribu pelanggan listrik di wilayah Kota Lubuklinggau. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ahlul Fajri, sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Ahlul Fajri, berdasarkan data per Oktober 2025, jumlah pelanggan PT PLN (Persero) ULP Lubuklinggau mencapai sekitar 89.246 pelanggan, yang terdiri dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga sosial. Dari jumlah tersebut, tercatat 27.864 pelanggan subsidi yang menerima bantuan listrik melalui skema gotong royong pemerintah.

“Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, kami menilai perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait berapa sebenarnya total nilai Pajak Penerangan Jalan yang dipungut setiap bulan dan setiap tahun.

Ini penting agar masyarakat mengetahui ke mana dana pajak yang selama ini menjadi beban seluruh pelanggan PLN,” tegas Ahlul Fajri, Senin (09/02/2026).

Ia menegaskan, permintaan transparansi ini bukan tudingan, melainkan bagian dari kontrol sosial dan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Kewenangan Pemungutan PPJ Ada di Pemerintah Daerah.

Sebagai informasi, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang kini dalam regulasi terbaru disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Secara teknis, pemungutan pajak ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero), di mana PPJ dipungut bersamaan dengan pembayaran tagihan listrik bulanan pelanggan. Selanjutnya, dana tersebut disetorkan oleh PLN ke kas daerah dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.

Adapun pihak-pihak yang terlibat meliputi pemungut pajak PT PLN (Persero) melalui rekening listrik bulanan. Penerima dan pengelola pajak Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Bapenda.

Subjek pajak Seluruh konsumen tenaga listrik, baik rumah tangga, badan usaha, maupun lembaga sosial. Ahlul Fajri juga menegaskan bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, baik dari sisi pemasangan, pemeliharaan, maupun pembayaran rekening listriknya. “Artinya, PPJ yang dibayarkan masyarakat adalah pajak daerah yang seharusnya dikembalikan manfaatnya kepada publik dalam bentuk infrastruktur penerangan yang layak,” ujarnya.

Tarif PPJ Diatur Perda, Masyarakat Berhak Tahu Besaran tarif PPJ atau PBJT atas tenaga listrik diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota, dengan batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif maksimal sebesar 10 persen, sementara sektor industri dan pertambangan dibatasi paling tinggi 3 persen, dan listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan maksimal 1,5 persen.

“Karena tarif dan realisasi penerimaan pajak ini ditentukan melalui kebijakan daerah, maka publik berhak mengetahui detailnya. Transparansi adalah kunci pencegahan penyalahgunaan anggaran,” kata Ahlul Fajri.

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Bapenda setempat untuk membuka data resmi terkait total penerimaan PPJ, alokasi penggunaannya, serta dampaknya bagi peningkatan layanan penerangan jalan di kota tersebut.

“Jika dikelola secara transparan dan akuntabel, pajak yang dibayar masyarakat akan kembali kepada masyarakat. Inilah semangat reformasi dan pemberantasan korupsi yang terus kami suarakan,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *