MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyampaikan apresiasi atas komitmen Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim), yang menegaskan bahwa setiap pembangunan di Kota Lubuklinggau harus sesuai standar perencanaan dan teknis.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota saat coffee morning bersama insan pers, Senin (09/02/2026), sekaligus menyoroti peristiwa ambruknya Gapura “Linggau Juara” di Jalan Kenanga II yang sempat viral di media sosial. Gapura yang baru rampung dalam hitungan minggu tersebut ambruk setelah tersenggol truk bermuatan kerupuk dan keramik. Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyayangkan sikap salah satu pejabat yang dinilai tidak menunjukkan empati dan keseriusan saat memberikan keterangan kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, LAKI P45 menilai bahwa kejadian ambruknya gapura bukan sekadar insiden teknis, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan, pengawasan, serta standar konstruksi yang diterapkan dalam setiap proyek pemerintah.
Ketua/Perwakilan LAKI P45 menyampaikan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib memenuhi prinsip:
Akuntabilitas, Transparansi, Efektivitas dan efisiensi, serta Asas manfaat untuk masyarakat.
“Jika sebuah bangunan yang baru selesai dalam hitungan minggu sudah ambruk, maka publik wajar mempertanyakan aspek perencanaan teknis, spesifikasi material, pengawasan pelaksanaan, hingga uji kelayakan konstruksinya. Ini bukan semata soal tersenggol kendaraan, tetapi soal standar kekuatan struktur dan mitigasi risiko di ruang publik,” tegas LAKI P45.
Aspek Hukum dan Tanggung Jawab. LAKI P45 mengingatkan bahwa berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk infrastruktur yang dibiayai APBD.
3. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip value for money dan pengawasan hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan adanya kelalaian dalam perencanaan, pengawasan, atau pelaksanaan, maka harus ada evaluasi administratif maupun teknis terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik penyedia jasa maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Sikap Resmi LAKI P45 sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan pembangunan daerah, LAKI P45 menyatakan sikap :
1. Mendukung komitmen Wali Kota untuk memastikan seluruh pembangunan sesuai standar teknis dan perencanaan.
2. Mendesak dilakukan audit teknis independen terhadap konstruksi Gapura Linggau Juara untuk mengetahui penyebab pasti ambruknya bangunan.
3. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap pejabat teknis dan konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek tersebut.
4. Mendorong transparansi anggaran, termasuk membuka informasi nilai kontrak, spesifikasi teknis, dan masa pemeliharaan (maintenance period).
5. Menegaskan pentingnya etika pejabat publik, agar setiap pernyataan kepada masyarakat mencerminkan tanggung jawab moral dan profesionalisme.
LAKI P45 menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada lagi pembangunan yang berpotensi mubazir atau merugikan keuangan daerah.
“Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat hanya menjadi simbol tanpa kualitas.
Infrastruktur bukan sekadar berdiri, tetapi harus kokoh, aman, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutup pernyataan tersebut “Tegas Ahlul














