MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuk Linggau – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau kembali menjadi sorotan. Di tengah ambisi menjaga kebersihan kota, instansi ini justru tersandung isu kemanusiaan dan dugaan pelanggaran hukum.
Memasuki pertengahan Februari 2026, puluhan tenaga kontrak penyapu jalan dan petugas kebersihan dilaporkan belum menerima upah sepeser pun sejak awal tahun.
Bertaruh Nyawa di Jalan, Tercekik Urusan Perut.
Jeritan hati para pekerja yang setiap hari berjibaku dengan sampah mulai mencuat ke permukaan. Salah satu pegawai kontrak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kondisi dapur mereka yang kini nyaris berhenti mengepul.
“Kami hanya butuh hak kami yang kecil itu, Pak. Untuk uang bensin ke tempat kerja dan makan sehari-hari saja sudah susah. Kalau upah tidak cair, bagaimana kami mau bertahan hidup?” keluhnya dengan nada getir.
Ketunggakan gaji selama hampir dua bulan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian birokrasi terhadap nasib rakyat kecil yang berada di garis depan pelayanan publik.

Kontrak “Gelap” dan Dugaan Cacat Hukum.
Bukan hanya soal isi dompet, aroma tak sedap juga tercium dari proses administrasi di DLH Lubuk Linggau. Para pegawai membeberkan praktik intimidatif saat penandatanganan kontrak kerja.
Mereka mengaku dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membaca isinya, apalagi mendapatkan salinan berkas.
Praktik ini secara tegas dinilai cacat hukum. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan aturan turunannya, setiap perjanjian kerja harus dibuat atas dasar kesepakatan tanpa paksaan dan transparansi informasi bagi kedua belah pihak. Menyembunyikan isi kontrak dari pekerja adalah bentuk pembodohan sistematis dan pelanggaran hak asasi pekerja.
Manajemen DLH Dipertanyakan.
Polemik ini memicu pertanyaan besar: Ke mana larinya anggaran rutin DLH? Ketidakmampuan membayar gaji di awal tahun anggaran sering kali menjadi indikasi buruknya perencanaan atau adanya sumbatan birokrasi yang sengaja dibiarkan.
Masyarakat kini menunggu keberanian Pemerintah Kota Lubuklinggau dan DPRD setempat untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH. Jika urusan perut pejuang kebersihan saja diabaikan, maka jargon “Kota Sehat” hanyalah pepesan kosong yang dibangun di atas penderitaan pekerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Lubuk Linggau belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penundaan gaji dan prosedur kontrak yang dinilai tertutup tersebut. (*)














