banner 728x250

LAKI P 45 Desak Pemkot Lubuklinggau Buka Data Penerimaan Pajak Penerangan Jalan, Nilainya Diduga Fantastis.

MUSIRAWAS EKSPERIMEN.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 secara tegas mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk membuka secara transparan total penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari sekitar 89.246 pelanggan listrik di wilayah operasional ULP Lubuklinggau.

Desakan ini disampaikan oleh Ahlul Fajri sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tidak sedang menuduh, tetapi kami mempertanyakan secara terbuka berapa total penerimaan Pajak Penerangan Jalan setiap bulan dan setiap tahun..? Dengan jumlah pelanggan hampir 90 ribu, angkanya tentu sangat signifikan,” tegas Ahlul Fajri.

Berdasarkan data per Oktober 2025, pelanggan PT PLN (Persero) ULP Lubuklinggau tercatat mencapai 89.246 pelanggan, termasuk 27.864 pelanggan subsidi. Seluruh pelanggan tersebut dikenakan Pajak Penerangan Jalan dalam setiap pembayaran listrik.

Hak Publik Dijamin Undang-Undang.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa permintaan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk :

1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik.

2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai :

– Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya.

– Informasi tentang laporan keuangan dan pengelolaan keuangan negara/daerah.

“Penerimaan Pajak Penerangan Jalan adalah bagian dari keuangan daerah. Maka tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik,” ujar Ahlul Fajri.

PPJ Adalah Pajak Daerah, Bukan Milik PLN Sebagai penegasan, Pajak Penerangan Jalan (yang kini dalam regulasi terbaru disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT atas Tenaga Listrik) merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Secara teknis :

PT PLN (Persero) bertindak sebagai pemungut melalui tagihan listrik. Dana PPJ disetorkan ke kas daerah. Pengelolaan berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Penerangan Jalan Umum (PJU) sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, baik dari sisi pemasangan, pemeliharaan, maupun pembayaran rekening listriknya.

“Jika pajak ini dipungut dari masyarakat, maka masyarakat berhak tahu berapa yang masuk dan bagaimana digunakan,” katanya.

Potensi Nilai Miliaran Rupiah dengan asumsi tarif maksimal rumah tangga dapat mencapai 10 persen dari tagihan listrik (sesuai batas yang diatur dalam regulasi perpajakan daerah), potensi penerimaan PPJ dari puluhan ribu pelanggan setiap bulan dinilai bisa mencapai angka miliaran rupiah.

Namun hingga kini, menurut Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, belum ada pemaparan terbuka mengenai:

Total penerimaan PPJ per tahun.

Rincian penggunaan anggaran.

Perbandingan antara penerimaan pajak dan kualitas penerangan jalan di lapangan.

“Kami meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak alergi terhadap transparansi. Jika pengelolaan sudah benar dan akuntabel, tidak ada yang perlu ditakuti,” tegas Ahlul Fajri.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyatakan siap mengajukan permohonan informasi publik secara resmi dan, bila perlu, menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila permintaan data tidak ditanggapi sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami akan mengawal ini sampai masyarakat mendapatkan kejelasan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *