MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Kegiatan penanaman pohon dan aksi bersih lingkungan yang digelar PT Pertamina di wilayah Kota Lubuklinggau menuai sorotan tajam dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
Program yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tersebut dinilai lebih menyerupai kegiatan seremonial ketimbang solusi komprehensif atas persoalan lingkungan yang kompleks dan menahun.
Kegiatan itu turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau serta perwakilan wilayah Lubuklinggau Ilir. Namun pelaksanaannya dipertanyakan karena disebut tidak mengacu pada Detail Engineering Design (DED), kajian teknis lingkungan, maupun integrasi dengan dokumen perencanaan tata ruang daerah.
Desakan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang
Ketua Perwakilan LAKI. P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa program CSR bukan sekadar kegiatan simbolik, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan Ia merujuk pada:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang mengatur kewajiban penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menekankan prinsip keberlanjutan, kehati-hatian, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“CSR bukan ruang pencitraan. Undang-undang dengan tegas mengatur bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perusahaan, bukan pilihan.
Pelaksanaannya harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan terintegrasi dengan perencanaan daerah,” tegas Ahlul Fajri.
Sorotan pada Transparansi Dana CSR.
LAKI P45 juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana CSR yang dikelola melalui unit usaha PT Pertamina Patra Niaga.
Publik, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan, dinilai berhak mengetahui secara rinci alokasi, besaran anggaran, mekanisme penentuan program, serta indikator keberhasilan kegiatan CSR.
“Dana CSR itu ada. Namun arah penggunaannya belum sepenuhnya transparan bagi warga sekitar. Yang terlihat hanya seremoni tanam pohon dan bersih sampah di beberapa titik. Jika perusahaan serius membantu masyarakat, maka program harus menyeluruh, terukur, dan memiliki indikator dampak jangka panjang,” lanjutnya.
Potensi Masalah Teknis dan Tata Ruang.
LAKI P45 menilai, tanpa kajian DED dan integrasi dengan dokumen tata ruang, kegiatan penghijauan berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti gangguan jaringan utilitas, konflik fungsi lahan, hingga pemeliharaan yang tidak berkelanjutan.
Lebih jauh, organisasi ini menilai persoalan lingkungan di wilayah tersebut jauh lebih kompleks daripada sekadar penanaman bibit dan aksi bersih sesaat. Permasalahan seperti pengelolaan limbah industri, sistem drainase, pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan, hingga peningkatan infrastruktur dasar dinilai belum tersentuh secara sistemik.
Desakan Evaluasi dan Audit Program. Sebagai bentuk pengawasan sosial, LAKI P45 mendesak:
– Evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan program CSR.
– Publikasi terbuka mengenai besaran dan realisasi anggaran CSR.
– Audit independen terhadap dampak program terhadap masyarakat sekitar.
– Pelibatan aktif masyarakat dan akademisi dalam perencanaan program berbasis kebutuhan lokal.
LAKI P45 menegaskan bahwa CSR yang tidak dirancang secara matang dan tidak transparan berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Jangan sampai CSR hanya menjadi rutinitas formal tahunan tanpa dampak nyata. Masyarakat tidak membutuhkan seremoni, tetapi solusi konkret dan berkelanjutan,” tutup Ahlul Fajri.
Kini, publik menunggu langkah nyata bukan sekadar dokumentasi kegiatan melainkan program yang berakar kuat, tumbuh berkelanjutan, dan benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.














