MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang diduga tidak diselesaikan sesuai masa kontrak, namun tetap dilanjutkan pengerjaannya hingga Januari awal Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran lapangan LAKI P45, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, sekaligus memunculkan potensi kerugian keuangan negara/daerah.
Adapun sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang belum rampung hingga berakhirnya TA 2025, antara lain:
1. Pembangunan Jembatan Batu Pepe, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, senilai ± Rp.10 miliar
2. Pembangunan Gedung Badminton di komplek eks perkantoran Pemda Kabupaten Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, senilai ± Rp.7 miliar
3. Proyek PDAM Watas
4. Proyek PDAM Lubuk Kupang
5. Proyek PDAM Petanang
6. Proyek PDAM Kelurahan Rahma
Serta beberapa proyek infrastruktur lainnya
Ironisnya, proyek-proyek tersebut masih terlihat aktif dikerjakan pada Januari 2026, meskipun masa kontrak TA 2025 telah berakhir.
Dalam aturan sudah jelas Tegas bahwa Denda Keterlambatan Maksimal 50 Hari.
LAKI P45 menegaskan bahwa ketentuan hukum terkait keterlambatan pekerjaan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yakni:

– Denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dari nilai kontrak
– Akumulasi denda maksimal 5% dari nilai kontrak, setara dengan maksimal 50 hari keterlambatan.
– Denda tidak termasuk PPN.
Denda wajib dipotong pada termin pembayaran terakhir dan disetorkan ke kas negara/daerah.
Selain itu, perpanjangan waktu pekerjaan hanya dapat diberikan maksimal 50 hari kalender setelah berakhirnya tahun anggaran dan wajib dituangkan secara sah dalam adendum kontrak. Lewat 50 Hari, Kontrak Wajib Diputus.
LAKI P45 menegaskan, apabila pekerjaan tidak selesai dalam masa tambahan 50 hari, maka berdasarkan regulasi:
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memutus kontrak secara sepihak
– Penyedia dikenakan sanksi administratif
– Berpotensi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist)
– Jaminan pelaksanaan wajib dicairkan
Melanjutkan pekerjaan tanpa adendum kontrak yang sah dan tanpa pengenaan denda keterlambatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ini merupakan tanggung Jawab utama PPK dan Pengguna Anggaran.
Menurut LAKI P45, PPK serta Pengguna Anggaran (PA/KPA) memiliki tanggung jawab hukum langsung, antara lain:
– Memastikan penerapan denda keterlambatan sesuai aturan
– Menyusun dan menandatangani adendum kontrak secara sah
– Menghentikan pekerjaan apabila melampaui batas waktu yang diizinkan
– Tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak
– Apabila keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, maka denda wajib dikenakan. Sebaliknya, jika terdapat keadaan kahar (force majeure) yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum, barulah dimungkinkan penambahan waktu tanpa denda.
Desakan Transparansi dan Audit, Atas kondisi tersebut, LAKI P45 mendesak:
– Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
– Pembukaan dokumen kontrak dan adendum kepada publik.
– Penegakan sanksi tegas terhadap penyedia maupun pejabat yang lalai.
– Evaluasi total kinerja Dinas PUPR Kota Lubuklinggau.
LAKI P45 menilai, pembiaran proyek molor tanpa sanksi tegas berpotensi menjadi preseden buruk, merusak tata kelola anggaran, serta membuka ruang penyimpangan keuangan negara/daerah.
LAKI P45 menegaskan bahwa regulasi sudah sangat jelas: keterlambatan pekerjaan dibatasi maksimal 50 hari dengan denda, dan selebihnya kontrak wajib diputus. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek TA 2025 yang dilanjutkan ke 2026 harus diusut secara tuntas dan dipertanggungjawabkan secara hukum demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta kepercayaan publik tutup Ahlul Fajri. (*)














