banner 728x250

Proyek TA 2025 Molor Dikerjakan 2026, Pemkot Lubuklinggau Pakai Aturan yang Mana?

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Lubuklinggau menyusul masih dikerjakannya sejumlah proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 pada awal tahun 2026, meskipun pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai kontrak.

LAKI P45 menilai praktik ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dan disiplin anggaran negara.

“Ini bukan lagi soal proyek molor. Ini soal negara dipermainkan. Aturan mana yang dipakai, dan aturan mana yang dilabrak? ” tegas LAKI P45.

Aturan Nasional Jelas, Tapi Dipraktikkan Berbeda. Secara hukum nasional, keterlambatan proyek pemerintah tidak boleh ditafsirkan bebas oleh pemerintah daerah. Regulasi telah menetapkan batas tegas:

– Keterlambatan wajib dikenakan denda harian.

– Perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender.

– Wajib dituangkan dalam adendum kontrak.

– Lewat batas itu, kontrak harus diputus.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah masih berjalan pada Januari 2026, tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai:

– Ada atau tidaknya adendum kontrak.

– Apakah denda keterlambatan telah dipungut.

– Apakah perpanjangan melewati batas waktu yang sah.

Ini Berpotensi Jadi Kejahatan Administratif. LAKI P45 menegaskan, apabila proyek TA 2025 tetap dikerjakan di 2026 tanpa dasar hukum sah, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori:

– Pelanggaran berat tata kelola keuangan daerah

– Penyalahgunaan kewenangan

– Pembiaran pelanggaran kontrak

– Potensi kerugian keuangan negara

“Kalau proyek bisa molor lintas tahun tanpa sanksi, lalu apa arti kontrak negara? Apa arti hukum pengadaan?” ujar Ahlul Fajri.

Ultimatum Moral dan Hukum. LAKI P45 menegaskan:

Negara tidak boleh kalah oleh kontraktor, dan hukum tidak boleh tunduk pada kelalaian birokrasi.

Jika praktik ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden nasional bahwa proyek pemerintah bisa dilanjutkan tanpa kepastian hukum, tanpa denda, dan tanpa akuntabilitas.

Kajian Hukum Khusus. “Aturan yang dipakai vs aturan yang dilanggar”

Aturan yang harus dipakai (LEX CERTA).

– Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021.

– Denda keterlambatan: 1‰ per hari.

– Maksimal: 5% (50 hari).

– Perpanjangan wajib adendum kontrak.

– Lewat 50 hari: kontrak diputus.

– Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara.

– Kepastian hukum.

– Akuntabilitas.

– Tertib administrasi.

– Larangan pengeluaran tanpa dasar hukum.

– Tanggung Jawab Jabatan.

– PPK wajib menegakkan kontrak.

– PA/KPA wajib menjaga disiplin anggaran.

– OPD teknis wajib menghentikan pelanggaran.

– ATURAN YANG DIDUGA DILANGGAR.

– Larangan Pekerjaan Tanpa Kontrak Aktif.

– Pekerjaan 2026 tanpa dasar kontrak TA 2026 = cacat hukum

– Larangan Pembiaran Keterlambatan

– Tidak mengenakan denda = kelalaian jabatan.

– Larangan Pengaburan Tahun Anggaran.

– Mencampur pekerjaan TA 2025 ke 2026 = pelanggaran disiplin anggaran.

– Larangan Penyalahgunaan Diskresi.

Diskresi tidak boleh:

– Menghapus sanksi.

– Melampaui batas waktu.

– Menabrak aturan tertulis.

Konsekuensi hukum, Jika terbukti:

– Tidak ada adendum sah.

– Denda tidak dipungut.

– Pekerjaan melewati 50 hari.

Pembayaran tetap dilakukan Maka berpotensi:

– Temuan BPK.

– Sanksi administrasi berat.

– Tuntutan ganti rugi.

– Pidana penyalahgunaan wewenang (apabila ada kerugian negara).

Pertanyaan hukum sah (LEGAL ISSUE).

1. Apakah Pemkot Lubuklinggau menggunakan aturan resmi atau membuat tafsir sendiri ?

2. Apakah PPK menjalankan perintah undang-undang atau menunda sanksi secara ilegal ?

3. Apakah negara dirugikan akibat pembiaran proyek molor ?

Jika pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara dokumen, maka praktik tersebut patut diduga melanggar hukum.

Kesimpulan hukum. Tidak ada satu pun aturan nasional yang membenarkan proyek TA 2025 dikerjakan bebas di 2026 tanpa sanksi dan batas waktu.

Jika itu terjadi, maka yang dilanggar bukan hanya kontrak, tetapi wibawa hukum negara tutup Ahlul Fajri Perwakilan LAKI P45.

Penulis: Tim RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *