MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Keterlambatan proyek-proyek pemerintah Tahun Anggaran 2025 di Lubuklinggau bukan lagi persoalan teknis, melainkan indikasi kuat kegagalan tata kelola pemerintahan dan pembiaran pelanggaran kontrak negara.
Perpanjangan waktu hingga tahun 2026 terhadap proyek bernilai hampir Rp.10 miliar, tanpa penjelasan terbuka dan tanpa kejelasan penerapan denda keterlambatan, patut diduga sebagai preseden buruk yang merusak wibawa hukum pengadaan barang/jasa.
“Jika kontrak negara bisa dilanggar tanpa sanksi, maka negara sedang kalah di hadapan penyedia. Ini bukan kelalaian biasa, ini krisis ketegasan,” tegas Ahlul Fajri.
Proyek Jembatan Sungai Malus yang hanya menunjukkan progres dua tiang pancang setelah masa kontrak berakhir adalah tamparan keras bagi logika pembangunan. Lebih parah lagi, muncul dugaan penggunaan peralatan kerja yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
LAKI P45 menilai:
1. Perpanjangan kontrak tanpa sanksi.
2. pembiaran pelanggaran hukum
3. Lemahnya pengawasan kegagalan struktural dinas teknis
4. Mutu konstruksi diragukan ancaman keselamatan publik.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Infrastruktur publik bukan eksperimen. Jika negara lunak hari ini, rakyat yang akan menanggung risikonya di kemudian hari.”_

KAJIAN HUKUM TERPISAH (RINGKAS & TAJAM)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kewajiban Hukum:
1. Mengendalikan kontrak
2. Menerapkan denda keterlambatan (1/1000 per hari)
3. Menolak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
– Potensi Pelanggaran:
1. Tidak mengenakan denda keterlambatan.
2. Membiarkan mutu pekerjaan di bawah spesifikasi.
Perpanjangan kontrak tanpa dasar force majeure Konsekuensi:
1. Pelanggaran administrasi, Potensi kerugian keuangan daerah Risiko sanksi disiplin & hukum.
– PA/KPA
Kewajiban Hukum:
1. Menjamin efektivitas dan akuntabilitas anggaran.
2. Mengawasi kinerja PPK
Potensi Pelanggaran:
1. Lemahnya pengendalian internal
2. Pembiaran keterlambatan berulang
Konsekuensi:
Tanggung jawab manajerial
Temuan APIP / BPK
Rekomendasi sanksi struktural.
– Konsultan Pengawas
Kewajiban Hukum:
1. Mengawasi mutu, metode kerja, dan spesifikasi teknis.
2. Memberikan rekomendasi teknis objektif.
Potensi Pelanggaran:
1. Membiarkan penggunaan alat tidak sesuai standar.
2. Lalai menjaga mutu konstruksi
– Konsekuensi:
1. Wanprestasi jasa pengawasan
2. Pemutusan kontrak.
3. Daftar hitam (blacklist)
4. Kontraktor Pelaksana.
– Kewajiban Hukum:
1. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
2. Memenuhi spesifikasi teknis kontrak.
– Potensi Pelanggaran:
1. Wanprestasi kontrak.
2. Pelanggaran mutu konstruksi
– Konsekuensi:
1. Denda keterlambatan.
2. Pemutusan kontrak.
3. Blacklist nasional LPSE














