MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kembali menyoroti proyek pembangunan jembatan gantung senilai sekitar Rp10 miliar di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II yang hingga saat ini dilaporkan belum juga selesai meskipun telah melewati tahun anggaran.
Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menilai keterlambatan proyek tersebut bukan hanya menimbulkan pertanyaan terkait kinerja kontraktor, namun juga memunculkan dugaan adanya persoalan sejak awal dalam proses pengadaan.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen dan pengumuman hasil lelang yang beredar di sistem pengadaan pemerintah, pihaknya melihat adanya sejumlah kejanggalan yang patut diduga mengarah pada proses tender yang tidak berjalan secara sehat dan kompetitif.
“Dari hasil pengumuman lelang yang kami pelajari, muncul dugaan bahwa proses tender proyek tersebut hanya sebatas formalitas administratif untuk memenuhi ketentuan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan kata lain, lelang seolah dilaksanakan hanya untuk menunjukkan kepada publik bahwa proyek sudah melalui proses tender”, ujar Ahlul Fajri.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut benar, maka sangat mungkin terjadi proyek yang telah diarahkan kepada pihak tertentu sejak awal sehingga mekanisme lelang hanya menjadi formalitas semata.
Menurutnya, praktik semacam ini dalam dunia pengadaan sering disebut sebagai tender yang telah dikondisikan atau diarahkan, yang pada akhirnya merusak prinsip dasar pengadaan pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan efisiensi.
Jika benar terjadi, maka patut diduga ada praktik kongkalikong atau persekongkolan antara pihak tertentu dalam proses tender proyek tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah,” tegasnya.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa setiap proses tender harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Apabila dalam proses pengadaan ditemukan adanya indikasi persekongkolan tender atau pengaturan pemenang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan berpotensi melanggar hukum.
“Karena itu kami mendesak aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara serius terhadap proses tender proyek ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pengaturan pemenang sejak awal,” kata Ahlul Fajri.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk bersikap terbuka kepada publik terkait seluruh tahapan pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran rakyat, agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Uang yang digunakan dalam proyek tersebut adalah uang rakyat. Karena itu setiap prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutupnya.














