banner 728x250

Grand Opening Maestro Night Club Disorot, Dugaan Langgar Perizinan Pemkot Lubuklinggau dan APH jangan Tutup Mata

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Ahlul Fajri, aktivis dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 & Anti Narkoba, secara tegas menyatakan bahwa rencana pelaksanaan Grand Opening Maestro Night Club pada 29 Maret 2026 bukan lagi sekadar agenda hiburan, melainkan telah menjadi isu serius terkait kepatuhan hukum, ketertiban umum, dan wibawa negara.

Sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya menilai bahwa ketidakjelasan perizinan dalam kegiatan berskala besar ini merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap prinsip negara hukum yang tidak boleh dibiarkan.

“Kita tidak sedang berbicara tentang hiburan semata. Ini soal apakah hukum masih dihormati atau justru dipermainkan. Jika kegiatan besar bisa berjalan tanpa izin yang jelas, maka negara sedang dipertaruhkan wibawanya,” tegas Ahlul.

Di tengah narasi pemerintah yang mendorong pertumbuhan sektor hiburan dan ekonomi kreatif, kondisi ini justru menjadi ironi yang memperlihatkan lemahnya konsistensi penegakan hukum di daerah.

Apalagi, kegiatan ini dipromosikan secara masif dengan menghadirkan artis nasional Nathalie Holscher, yang dipastikan akan menarik mobilisasi massa dalam jumlah besar, lintas daerah. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, hingga risiko keselamatan publik apabila tidak didukung oleh legalitas dan pengamanan yang sah.

Secara regulatif, setiap kegiatan yang mengundang keramaian wajib melalui prosedur ketat, termasuk rekomendasi dari Polres dan penerbitan izin oleh Polda. Bahkan, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023, proses perizinan seharusnya telah diselesaikan paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Namun hingga saat ini, kejelasan tersebut belum juga muncul ke publik.

Ahlul menilai kondisi ini tidak hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan pembiaran sistematis terhadap potensi pelanggaran hukum.

“Jika aturan sudah jelas tapi diabaikan, maka ini bukan lagi kelalaian—ini pembangkangan terhadap hukum. Pertanyaannya, apakah ada pembiaran ? Atau ada pihak yang dilindungi?” ujarnya tajam.

Ia juga mengkritik keras pola pikir sebagian pelaku usaha yang dinilai masih menempatkan keuntungan ekonomi di atas kepatuhan hukum.

“Orientasi profit tanpa kepatuhan adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap sistem hukum. Ini bukan hanya soal satu event, tapi soal keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk yang merusak iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika itu terjadi, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap negara,” tambahnya.

DESAKAN TEGAS KE PEMERINTAH & APARAT.

Ahlul secara terbuka mendesak:

Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk tidak bersikap pasif dan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik

Aparat Penegak Hukum (Polres & Polda) untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa intervensi

Penundaan atau pembatalan kegiatan apabila terbukti belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Jika izin belum lengkap, maka kegiatan ini wajib ditunda atau dibatalkan. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurutnya, momentum ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau dan aparat penegak hukum dalam menunjukkan keberpihakan mereka:

Apakah berdiri di atas hukum ?Atau tunduk pada kepentingan tertentu?

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi pintu masuk pelanggaran berikutnya. Tapi jika ditindak tegas, ini akan menjadi pesan kuat bahwa hukum tidak bisa dipermainkan di Lubuklinggau,” tutup Ahlul.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *