MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) melalui Ahlul Fajri kembali melontarkan sorotan keras terhadap program dan kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dinilai abaikan terhadap persoalan kebersihan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah dan ketersediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sorotan ini mencuat setelah masyarakat Kelurahan Ketuan Jaya, Kota Lubuklinggau, dibuat resah dengan adanya dugaan aktivitas pembuangan sampah oleh oknum yang disebut-sebut berasal dari wilayah Kabupaten Musi Rawas. Sampah tersebut diduga dibuang di pinggiran aliran sungai irigasi di kawasan Dam 2 Karang Ketuan, Jalan Jenderal Sudirman, Lubuklinggau Selatan II.
Menurut keterangan warga, aktivitas pembuangan sampah itu kerap terjadi pada malam hari dan dinilai sangat meresahkan karena berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu aliran irigasi pertanian, terutama bagi petani di Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi dan Sumber Harta.
Ahlul Fajri menegaskan, jika benar Kabupaten Musi Rawas tidak memiliki TPA atau sistem pengelolaan sampah yang memadai, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian serius Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajibannya.
“Jika benar tidak ada tempat pembuangan akhir di Kabupaten Musi Rawas, maka ini preseden buruk bagi Pemerintahan Daerah. Persoalan mendasar seperti pengelolaan sampah tidak boleh diabaikan karena menyangkut kese masyarakat dan keberlangsungan sektor pertanian,” tegasnya.

Bentuk Kepedulian dan Kontrol Sosial.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa sorotan dan kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dijamin dalam:
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan dasar hukum tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menilai bahwa kritik terhadap kebijakan atau kelalaian pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu, pengelolaan sampah sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan.
Desakan Tegas
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui OPD terkait segera:
1. Membangun dan/atau memastikan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang layak.
2. Menyediakan armada pengangkut sampah yang memadai.
3. Menindak tegas oknum yang membuang sampah sembarangan, termasuk jika terbukti lintas wilayah administratif.
4. Melakukan edukasi masif kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Ini bukan sekadar soal sampah. Ini soal keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan, menjaga pertanian rakyat, dan menjalankan amanat undang-undang. Kritik ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap Musi Rawas agar lebih baik,” pungkas Ahlul Fajri.














