MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklingau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera menetapkan dan mempublikasikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa proses penggeledahan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada tahapan seremonial semata tanpa adanya kejelasan hukum.
“Penggeledahan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau adalah bukti bahwa telah ditemukan indikasi kuat. Maka secara hukum, tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka. Kami mendesak Kejati Sumsel segera mengambil alih kendali percepatan penanganan kasus ini,” tegasnya.
LAKI P45 menilai bahwa lambannya proses penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum (APH). Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 14 yang menegaskan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Lebih lanjut, dalam praktik penegakan hukum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 juga telah menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Artinya, jika penggeledahan telah dilakukan, besar kemungkinan unsur alat bukti telah terpenuhi.
“Jika alat bukti sudah cukup namun tidak segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka, maka patut diduga adanya kelalaian serius atau bahkan unsur kesengajaan dalam memperlambat proses hukum,” lanjutnya.
LAKI P45 juga mengingatkan bahwa tindakan memperlambat atau menghambat proses hukum dapat berimplikasi pidana. Mengacu pada Pasal 421 KUHP, pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan untuk menghalangi proses hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, dalam konteks pemberantasan korupsi, sikap tidak profesional dan tidak transparan juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan sampai ada kesan ‘masuk angin’ atau permainan di balik layar. Jika ini dibiarkan berlarut, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh,” tambahnya.
LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara serius, termasuk membuka kemungkinan melakukan aksi massa, pelaporan berjenjang hingga ke tingkat pusat, serta membangun tekanan publik secara luas melalui media.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus mendesak, mengawal, dan memastikan kasus ini terang benderang. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, maka kami siap turun ke jalan dan membawa isu ini ke tingkat nasional,” tutup Ahlul Fajri.














