banner 728x250

LAKI P45 Soroti Sikap Tertutup BPKAD Musi Rawas, Kabid Aset Disebut Enggan Menemui 

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45)  kembali menyoroti sikap pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas yang dinilai tidak kooperatif ketika dimintai klarifikasi terkait persoalan aset daerah.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim media telah beberapa kali berupaya melakukan koordinasi secara langsung dengan pihak BPKAD Kabupaten Musi Rawas untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang hingga saat ini masih berada di wilayah Kota Lubuklinggau.

Namun menurutnya, upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil karena Kepala Dinas BPKAD disebut jarang sekali berada di kantor ketika hendak ditemui. Bahkan yang lebih mengecewakan lagi, ketika pihaknya mencoba menemui Kepala Bidang Aset, mereka mendapat informasi bahwa pejabat tersebut sebenarnya berada di kantor tetapi tidak bersedia menemui.

“Yang lebih membuat kami sangat menyayangkan, ketika kami datang untuk menemui Kepala Bidang Aset saudara Anton, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sebenarnya sedang berada di kantor. Namun kami justru mendapat kabar bahwa beliau tidak mau menemui kami,” ungkap Ahlul Fajri.

Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih persoalan yang ingin dikoordinasikan menyangkut aset pemerintah daerah yang merupakan kekayaan negara dan harus dikelola secara terbuka serta akuntabel.

Sebagaimana diketahui, Kota Lubuklinggau merupakan wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Musi Rawas sebelum resmi menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.

Pemekaran wilayah tersebut membawa konsekuensi administratif, termasuk penataan serta kejelasan status aset antara pemerintah daerah induk dan daerah hasil pemekaran.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menilai bahwa lebih dari dua dekade sejak pemekaran, persoalan terkait aset daerah yang masih berada di wilayah Kota Lubuklinggau seharusnya dapat dijelaskan secara transparan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Selain itu, organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa pihaknya datang bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk mendapatkan klarifikasi dan kepastian terkait status aset daerah tersebut. Namun apabila upaya koordinasi yang dilakukan secara baik-baik terus diabaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Aset daerah adalah milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu pejabat yang diberi amanah seharusnya bersikap terbuka, bukan justru menghindari pertemuan,” tegasnya.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong transparansi serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di wilayah Kabupaten Musi Rawas maupun Kota Lubuklinggau.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *