banner 728x250

Wacana Pemerintah Kota Lubuklinggau Berencana Menggunakan Dana Baznas Untuk Membantu Pelaku UMKM

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklingau – Wacana Pemerintah Kota Lubuklinggau yang berencana menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Lubuklinggau untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat sorotan tajam dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menilai rencana tersebut perlu dikaji secara serius karena dana zakat memiliki aturan yang sangat jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan syariat Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an serta regulasi pengelolaan zakat di Indonesia, penerima zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan atau yang dikenal dengan istilah asnaf. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak), fi sabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Selain itu, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa program bantuan bagi pelaku UMKM pada dasarnya tidak dilarang jika penerimanya benar-benar berasal dari golongan fakir atau miskin yang masuk dalam kategori mustahik. Namun jika bantuan tersebut diberikan secara umum kepada pelaku usaha tanpa melihat status ekonominya, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip penyaluran zakat.

“Dana zakat adalah dana umat yang memiliki aturan sangat ketat dalam penyalurannya. Tidak semua pelaku UMKM berhak menerima zakat. Hanya mereka yang termasuk fakir dan miskin yang boleh menerima bantuan tersebut dalam bentuk pemberdayaan ekonomi atau zakat produktif,” ujar Ahlul Fajri.

Ia menilai, apabila Pemerintah Kota Lubuklinggau menjadikan dana Baznas sebagai sumber pembiayaan program UMKM secara umum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dari prinsip pengelolaan zakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan moral karena dana zakat bukanlah anggaran pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk program ekonomi secara bebas.

“Kalau dana Baznas dipakai untuk program UMKM yang penerimanya bukan mustahik, maka itu jelas bertentangan dengan aturan syariat dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dana zakat tidak boleh dijadikan sebagai sumber pembiayaan program pemerintah yang bersifat umum,” tegasnya.

Karena itu, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai rencana kebijakan tersebut, termasuk mekanisme penentuan penerima bantuan dan dasar hukum program tersebut.

Ahlul Fajri juga mengingatkan agar pengelolaan dana Baznas tetap dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta tidak merugikan hak-hak kaum dhuafa yang seharusnya menjadi prioritas penerima zakat.

Pada prinsipnya dana zakat memang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi seperti UMKM, tetapi tidak boleh diberikan kepada sembarang pelaku usaha. Ada aturan yang harus dipenuhi menurut syariat dan regulasi di Indonesia.

A. Dasar syariat:

Dalam Al-Qur’an, zakat hanya boleh diberikan kepada 8 golongan (asnaf) sesuai dengan konsep Asnaf yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:

– Fakir, Miskin, Amil zakat, Muallaf, Riqab (memerdekakan budak), Gharimin (orang berutang karena kebutuhan), Fi sabilillah, Ibnu sabil.

Artinya:

UMKM boleh menerima dana zakat jika pelaku UMKM tersebut termasuk fakir atau miskin, atau bagian dari program pemberdayaan ekonomi bagi mereka.

B. Aturan di Indonesia.

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan badan amil zakat daerah.

Dalam praktiknya, zakat dapat digunakan dalam bentuk zakat produktif, misalnya:

– Modal usaha kecil bagi fakir/miskin.

– Bantuan alat usaha.

– Program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Namun ada syarat penting:

– Penerima harus masuk kategori mustahik (fakir / miskin)

– Tidak boleh diberikan kepada pengusaha yang sudah mampu

– Harus melalui program pemberdayaan resmi lembaga zakat

– Tidak boleh menjadi program umum pemerintah yang tidak berbasis mustahik

Kesimpulan

Boleh digunakan untuk UMKM Tapi hanya untuk pelaku usaha yang tergolong fakir atau miskin (mustahik). Tidak boleh menjadi program bantuan usaha umum pemerintah.

“Jangan sampai dana zakat yang merupakan amanah umat justru bergeser menjadi alat pembiayaan program ekonomi pemerintah yang tidak jelas sasaran mustahiknya. Ini harus dijaga agar tidak menyalahi aturan agama maupun hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi Editor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *